Waketum MUI Minta Perpres Miras Dicabut

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menguntungkan para pengusaha.

Darmawan / Republika
Waketum MUI Minta Perpres Miras Dicabut. Waketum MUI Anwar Abbas.
Rep: Haura Hafizhah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku heran dengan peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras). Menurutnya, kebijakan tersebut hanya merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengusaha.

Baca Juga


Ia ingin perpres tersebut harus dicabut. "Ya MUI keberatan dengan kebijakan tersebut. Tugas negara dan pemerintah melindungi masyarakat. Nah, kok ini membuat masyarakat sakit. Miras itu bisa mengancam kesehatan dan jiwa. Bisa sakit liver, jantung dan otaknya terganggu bahkan kematian. Tolonglah dipikirkan dampak ke masyarakatnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/3).

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah hanya memikirkan para pengusaha. Sedangkan masyarakat dikorbankan dan dibuat menderita. Banyak mengonsumsi miras bisa membuat emosi tidak stabil.

"Membuat peraturan yang baik. Yang bisa melindungi masyarakat dan membuat masyarakat menjadi tentram. Kalau konsumsi miras, nantinya banyak orang yang melakukan kekerasan. Ini tanggung jawab siapa?" kata dia.

Ia tidak habis pikir jika yang dipikirkan pemerintah hanya keuntungan dan kesenangan para pengusaha. Padahal, presiden dipilih masyarakat dan harusnya jika membuat kebijakan berpihak kepada masyarakat bukan pengusaha.

Baca juga : Miras Bakal Beredar Hingga Kaki Lima

 

 

"Di Amerika Serikat dalam hitungan jam ada enam orang yang meninggal karena miras. Bayangkan jika di Indonesia bagaimana?" kata dia.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler