Hukum Permainan Monopoli-Ular Tangga Gunakan Dadu

Sejumlah hadits menyebut haram bermain dadu.

wikipedia
Hukum Permainan Monopoli-Ular Tangga Gunakan Dadu. Dadu (ilustrasi)
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa sekarang, banyak bermunculan berbagai permainan yang menggunakan dadu untuk menentukan langkah, seperti monopoli, ular tangga, dan ludo yang menyebar hampir seluruh kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Dan apa hukum permainan ini?

Baca Juga


Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, ulama mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan mayoritas ulama mazhab Syafi'i menghukumi haram permainan dadu sekali pun tanpa uang. 

An Nawawi (Wafat pada 676 hijriyah) berkata, "Pendapat yang shahih dalam mazhab, haram hukumnya permainan dadu dan bila disertai uang hukumnya adalah judi" (Minhajut Thalibin).

Para ulama tersebut berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi," (HR. Muslim). 

 

 

An Nawawi berkata, "Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi'i dan mayoritas para ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram ... Dan maksud hadits ini adalah: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi," (Syarh Sahih Muslim).

Selain itu juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan RasulNya," (HR. Abu Daud).

 

Dua hadits di atas sangat jelas mengharamkan permainan dadu sekalipun tidak disertai uang. Oleh karena larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap permainan dadu tegas dan jelas sehingga Ibnu Munzir menukil bahwa para ulama ijma (sepakat) haram hukumnya bermain dadu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler