Pengkritik Erdogan Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Wakil Pemimpim Partai Demokratik Rakyat dipenjara dengan vonis menghina presiden.

Turkish Presidency via AP, Pool
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Rep: Dwina Agustin Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki menghukum mantan wakil pemimpin Partai Demokratik Rakyat (HDP) pro-Kurdi yang dipenjara, Selahattin Demirtas, dengan hukuman penjara tiga setengah tahun, Senin (22/3). Pengacara Demitras menyatakan, hukuman itu diberikan akibat dia menghina presiden.

Baca Juga


Hukuman terhadap Demirtas diberikan kurang dari seminggu setelah jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukum yang menuntut pelarangan HDP. Langkah tersebut menyusul seruan yang intensif selama berbulan-bulan dari sekutu nasionalis Presiden Tayyip Erdogan agar HDP ditutup.

Desakan itu muncul akibat dugaan HDP memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang. HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut langkah itu sebagai kudeta politik.

Pengacara untuk Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan di Twitter bahwa hukuman tersebut adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan atas tuduhan menghina presiden yang merupakan kejahatan di Turki. Dia mengatakan pengadilan mengabaikan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya adalah kedok untuk membatasi pluralisme.

Demirtas mengkritik Erdogan dalam pidatonya pada Desember 2015 selama konferensi di Paris. Dia mengatakan presiden telah terbang dari koridor ke koridor. Komentar itu muncul setelah pasukan Turki menembak jatuh sebuah pesawat perang Rusia di atas Suriah, saat hubungan antara kedua negara berada di titik paling buruk sejak akhir Perang Dingin.

Baca juga : Katib Aam PBNU: NU Perlu Jernihkan Organisasi

"Satu-satunya penyesalan saya atas pidato itu adalah saya berkata terlalu sedikit," kata Demirtas di pengadilan.

 

Demirtas merupakan politisi paling terkemuka di Turki yang telah dipenjara selama sekitar empat setengah tahun. Dia dapat menghadapi hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah dalam kasus utama terkait dengan protes tahun 2014 di tenggara yang mayoritas penduduknya adalah Kurdi.

Pekan lalu, parlemen Turki juga mencopot wakil HDP terkemuka dan pembela hak asasi manusia, Omer Faruk Gergerlioglu. Langkah ini setelah dia dinyatakan bersalah menyebarkan propaganda teroris karena membagikan tautan berita di Twitter.

PKK ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Mereka telah memerangi milisi melawan negara di Turki tenggara yang sebagian besar orang Kurdi sejak 1984. Lebih dari 40.000 orang telah tewas dalam konflik itu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler