Penganiayaan Jurnalis, Kabareskrim: Ditangani Polda Jatim

Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan.

ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan)
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis Tempo yang dilakukan aparat hukum dan keamanan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Ahad (28/3) kemarin. 

Baca Juga


"Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegas Agus saat dikonfirmasi, Senin (29/3).

Sebelumnya, pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika juga mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku. Tempo, kata dia, meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memeriksa semua anggotanya yang terlibat. 

"Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Propam untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis," kata Wahyu dalam penyataan tertulisnya. 

Wahyu menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Penganiayaan tersebut diduga berawal dari jurnalis Tempo yang sedang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler