Kuasa Hukum HRS Serahkan Keputusan Eksepsi pada Hakim
Kuasa hukum HRS telah menyiapkan saksi-saksi terkait kasus yang menjerat kliennya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab menyerahkan sepenuhnya keputusan hasil eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Tim kuasa hukum juga sudah menyiapkan langkah-langkah berikutnya, termasuk saksi-saksi.
"Insya Allah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Aziz menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah berikutnya terkait persidangan Rizieq Shihab, termasuk penyiapan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan. "Insya Allah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," ujar Aziz Yanuar.
Rabu ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, menyebutkan bahwa sidang kali ini unik perkara nomor 224, dan 225 terkait hasil tes usap Rumah Sakit (RS)UMMI Bogor dengan menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Hanif yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.
"Setelah itu terhadap pendapat tersebut akan diputus oleh majelis hakim dalam putusan sela untuk perkara 221, 222, 226 akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa 6 April 2021. Sedangkan perkara yang nomor 223 akan diputuskan oleh majelis hakim berbeda pada Rabu 7 April 2021," ujar Alex Adam Faisal.