Pemberian THR Maksimal H-7 Lebaran

Menaker telah mengeluarkan surat edaran pemberian THR Keagamaan 2021.

Republika/Putra M. Akbar
Perusahaan diminta untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya maksimal h-7 lebaran.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.


Ida menegaskan perusahaan diminta melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler