Menag: Mudik Hukumnya Sunnah
Menag ingatkan jangan sampai meninggalkan hal wajib demi sesuatu yang sunnah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal itu menurutnya guna mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.
Menurut Yaqut, dalam tuntunan agama menjaga kesehatan hukumnya wajib. Akan tetapi menurutnya hukum mudik saat lebaran adalah sunnah.
Yaqut mengingatkan, agar jangan sampai hukum yang wajib digugurkan oleh yang sunnah. Karena menurut Yaqut tidak ada dalam tuntunan agama mengejar sunnah dengan meninggalkan yang wajib.
Menurut Yaqut larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.
Video Editor | Fian Firatmaja
Video Editor | Fian Firatmaja