Menag: Mudik Hukumnya Sunnah

Menag ingatkan jangan sampai meninggalkan hal wajib demi sesuatu yang sunnah.

Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal itu menurutnya guna mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.


Menurut Yaqut, dalam tuntunan agama menjaga kesehatan hukumnya wajib. Akan tetapi menurutnya hukum mudik saat lebaran adalah sunnah.

Yaqut mengingatkan, agar jangan sampai hukum yang wajib digugurkan oleh yang sunnah. Karena menurut Yaqut tidak ada dalam tuntunan agama mengejar sunnah dengan meninggalkan yang wajib. 

Menurut Yaqut larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler