Penyelenggara Sistem Elektronik Bisa Dikenakan Sanksi
PSE Privat merujuk platform digital yang dikembangkan dan dioperasikan pelaku usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika memiliki tugas di antaranya melakukan perumusan kebijakan di bidang Tata Kelola Sistem Elektronik yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).
Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di antaranya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Tata kelola dan Moderasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana.
Pengaturan bagi PSE Privat ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab (TRUSTED), sehingga pemerintah dapat meminimalisir risiko kejahatan siber, penyalahgunaan data dan pelanggaran konten yang mungkin terjadi akibat derasnya informasi serta perkembangan teknologi yang begitu cepat.
“Mekanisme pengendalian juga diperlukan untuk memastikan PSE lingkup privat dapat tunduk terhadap segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,” ujar Mariam pada Webinar Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan di Jakarta, dalam rilis yang diterima, Selasa (4/5).
Ia menegaskan, Kominfo dapat menindak tegas PSE lingkup privat melalui sanksi berupa pemutusan akses apabila terdapat PSE yang terbukti melanggar peraturan. “Masyarakat juga dapat melaporkan ke Kominfo apabila menemukan adanya pelanggaran PSE Privat tertentu,” ujarnya.
PSE Privat ini merujuk pada platform digital yang dikembangkan dan dioperasikan oleh pelaku usaha maupun pihak tertentu, termasuk pelaku usaha di bawah binaan Kementerian atau Lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
Koordinator Manajemen dan Klinikal Farmasi Direktorat Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Dina Sintia Pamela menuturkan bahwa ada empat poin yang disiapkan Kemenkes di era revolusi digital 4.0 yang meliputi inovasi layanan, inovasi teknologi informasi dan komunikasi, inovasi teknologi dan inovasi bisnis.
“Keempat hal ini berujung pada teknologi digital yang dapat digunakan untuk memperkuat sektor kesehatan, dari sisi masyarakat maupun dari sisi upaya kesehatan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes dr. Upik Rukmini menyampaikan perizinan berusaha khususnya perizinan berusaha sektor kesehatan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dapat menjadi satu terobosan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Lebih lanjut hal ini memerlukan dukungan IT mumpuni agar tidak terjadi hambatan bagi para pelaku usaha.
“Dengan pemanfaatan teknologi dalam usaha sektor kesehatan, keamanan data para pelaku usaha yang melakukan input data saat hendak melakukan perizinan berusaha tetap terjaga,” ujarnya.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan, Nina Mora menuturkan pihaknya mengutamakan perdagangan barang atau jasa produksi dalam negeri, melalui pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku usaha mikro kecil termasuk pelaku ekonomi kreatif.
“Kami berupaya meningkatkan daya saing barang atau jasa produksi dalam negeri melalui edukasi lewat media atau dalam bentuk pertemuan serta menyediakan fasilitasi promosi dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata dia.