KPAI Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Paparan Rokok
Tantangannya, adanya kebiasaan merokok di lingkungan masyarakat atau keluarga.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta pemerintah untuk memenuhi hak kesehatan kepada anak termasuk menghindarkan dari paparan rokok. "Ini harus kita dorong bagaimana negara menghadirkan hak-hak anak termasuk hak kesehatan," kata Jasra dalam webinar "Diseminasi Industri Rokok, Meraup Keuntungan Ganda Dari Anak" yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (24/8).
Jasra mengatakan upaya tersebut masih menghadapi tantangan karena adanya kebiasaan untuk merokok di tengah lingkungan masyarakat atau keluarga. Tantangan ini menjadi makin berat ketika sebagian besar anak lebih banyak berada di rumah karena berbagai pembatasan akibat pandemi COVID-19.
"Problem asap rokok di antaranya anak-anak sebagian besar di rumah, tantangan besar terkait hak hidup dan pertumbuhan dan perkembangan," katanya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah melakukan edukasi terhadap keluarga-keluarga agar mau melindungi hak-hak anak termasuk bagi keluarga-keluarga yang mendapatkan penghasilan dari industri tembakau dan rokok. Jasra mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya rokok bagi anak dengan mendorong anak-anak untuk menjadi pelopor dan pelapor.
"Kita ada Forum Anak, dari tingkat nasional sampai kabupaten, kota, kelurahan," katanya.
Menurutnya, perokok anak dan remaja merupakan konsumen masa depan bagi industri rokok sehingga jumlahnya perlu ditekan. "Jika para remaja tidak merokok, maka industri (rokok) akan tutup," katanya.
KPAI juga meminta pemerintah daerah mengawasi agar anak-anak di keluarganya tidak terpapar oleh hal-hal yang dapat mengganggu kesehatannya. "Pemda agar awasi anak-anak ini tidak terpapar dengan situasi kesehatan buruk," katanya.
Pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak yang salah satunya memuat tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun saat ini, baru 324 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
"Pada 2024, targetnya 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia punya perda/ perwali/ perbupati terkait KTR," katanya.