Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hongkong
Pekerja migran Indonesia diperbolehkan masuk Hongkong mulai 30 Agustus
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING— Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI, demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang dipantau Antara di Beijing, China, Ahad (29/8).
Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China. Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China.
"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).
Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina menyusul merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.
Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.
PMI diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yanng dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.
Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina.
HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut.
Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tenaga kerja asing sektor informal di Hong Kong.
Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 Covid-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia.