DPR Sahkan 9 RUU Sepanjang 2020-2021
Ketua DPR mengatakan sembilan RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan kinerja fungsi legislasi yang telah dilakukan selama Tahun Sidang 2020-2021. Selama setahun tersebut, DPR telah mengesahkan sebanyak sembilan RUU menjadi undang-undang.
"Sembilan RUU telah disahkan menjadi undang-undang, 14 RUU sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I, dan 17 RUU sedang dalam tahap penyusunan," ujar Puan dalam pidato perayaan HUT ke-76 DPR, Selasa (31/8).
Di tengah pandemi Covid-19, DPR telah menyelesaikan RUU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law pertama di Indonesia. Harapannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat menjadi reformasi struktural di Indonesia.
Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, terdapat 79 perkara sepanjang 2020-2021. Hanya lima perkara yang putusannya dikabulkan oleh MK.
"Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI telah sejalan dengan konstitusi negara," kata Puan.
Adapun DPR bersama pemerintah telah menyepakati program legislasi nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk 2020-2024. Targetnya, lembaga legislatif tersebut menargetkan sebanyak 246 RUU selama empat tahun tersebut.
"Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang menargetkan 246 RUU dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021," ujar politikus Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) itu.
Puan menjelaskan, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terbuka, dan sistematis. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Dalam pembahasan membentuk undang-undang, DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, serta kebutuhan nasional," ujar Puan.