Mengubur Suami Istri dalam Satu Liang Lahad, Bolehkah?

Dalam kondisi normal, mengubur suami istri dalam liang lahad sama tak boleh

ANTARA/Novrian Arbi
Dalam kondisi normal, mengubur suami istri dalam liang lahad sama tak boleh. Ilustrasi ziarah makam
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Masalah mengenai tata cara memakamkan orang yang sudah meninggal seringkali masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Tentang bentuk kuburan, bangunan di atas kuburan dan lainnya. 

Baca Juga


Masih terkait tata cara menguburkan jenazah, dalam sebuah diskusi, anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Mahmud Syalaby, menjelaskan masalah ini. Hal ini tentang hukum menguburkan jenazah sepasang suami istri dalam satu lubang kuburan. 

Menurutnya juga, mencampur jenazah suami istri dalam satu lubang makam adalah tindakan terlarang . Dalam Islam, kata dia, tubuh jenazah harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.  

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang,"jelasnya di YouTube seperti dilansir dari Elbalad, Ahad (12/9). 

Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa. 

"Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya,"ujarnya. 

Sedangkan Mufti Besar Mesir Prof Syauqi Allam, mengatakan  bahkan jika kuburan penuh, mereka harus dimakamkan di kuburan lain. Karena tidak boleh menggabungkan lebih dari satu orang mati dalam satu kuburan kecuali karena kebutuhan, dan orang mati harus dipisahkan oleh sekat, meskipun mereka berjenis kelamin sama.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler