Pemerintah Ajukan Banding atas Putusan Soal Polusi Udara
Pemerintah pusat ajukan banding atas putusan PN Jakpus soal polusi udara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat melakukan banding atas hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal polusi udara telah didaftarkan ke pengadilan tinggi Jakarta. Keputusan banding itu juga diakui pihak PN Jakpus.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan banding yang dilakukan pemerintah pusat telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi, dan selanjutnya akan jadi kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pengadilan Tinggi DKI yang nanti akan memutuskan proses banding pemerintah tersebut," kata Bambang kepada wartawan, Ahad (3/10).
Diakui Bambang, sebelumnya memang ada waktu 14 hari bagi pihak Tergugat dalam hal ini pemerintah baik pusat dan daerah Jakarta dan sekitarnya, dengan putusan soal pencemaran udara atau polusi di Jakarta kemarin. Batas waktu 14 hari tersebut pun berakhir pada Kamis 1
30 September 2021 lalu, dimana akhirnya pemerintah pusat yang melakukan banding atas keputusan tersebut.
Sedangkan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pihaknya tidak akan melakukan banding. Anies menegaskan akan menjalani permintaan Penggugat terkait melakukan perbaikan atas pencemaran polusi udara yang ada di Jakarta.
Pemerintah sebelumnya telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Ibu Kota. Kuasa Hukum Penggugat Ayu Eza Tiara mengatakan, pengajuan banding sudah dilakukan pada Kamis (30/9) atau hari terakhir masa pengajuan banding.
"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin," kata Ayu di Jakarta, Jumat.
Pemerintah dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden Joko Widodo, para menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu.
Para penggugat dalam perkara ini pun merasa kecewa dengan langkah pemerintah yang mengajukan banding. Salah satu penggugat, Adhito Harinugroho menilai pemerintah seharusnya berkewajiban menyediakan udara bersih, khususnya kepada warga Jakarta.
Perintah Pengadilan agar pemerintah melakukan perbaikan untuk menyediakan udara bersih adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat. "Itu juga termasuk kepentingan bagi Presiden Jokowi," kata Adhito.
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Kemudian pada Kamis (16/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan.