DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2021-2022

DPR bersama pemerintah dan melibatkan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan 3 RUU

ANTARA/Aprillio Akbar
Seorang anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 siang ini, Kamis (7/10). Dalam rapat, DPR melakukan sejumlah pembahasan, salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR.

"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Rapat paripurna juga dijadwalkan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Puan menghadiri rapat paripurna secara virtual lantaran dirinya sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20).
Puan mengatakan, walaupun awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, ia menyebut DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Pimpinan DPR RI mengundang seluruh Anggota DPR RI agar dapat ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan Pandemi Covid-19 dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan, ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ucapnya.

Baca Juga


Mantan Menko PMK ini pun mengatakan, DPR bersama pemerintah dan melibatkan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan 3 RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Puan juga menyebut, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pada masa sidang ini.

"DPR RI mendorong Pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya.

"APBN Tahun Anggaran 2022, agar responsif dalam menghadapi dinamika dan risiko Pandemi yang dapat berubah-ubah. DPR RI bersama Pemerintah terus melakukan perbaikan strategi dalam penanganan Covid-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi," imbuhnya.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I 2021-2022 menandakan DPR memasuki masa reses. DPR akan memasuki masa resses hingga akhir Oktober 2021 mendatang. "Mulai tanggal 8-31 Oktober 2021 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022," ujarnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler