Komisi II Hindari Voting untuk Tentukan Tanggal Pemilu 2024

Doli mengeklaim Komisi II tetap mengikuti UU 10/2016 tentang Pilkada terkait jadwal.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Semua pihak disebutnya menghindari mekanisme voting untuk menentukan tanggal pelaksanaannya.

"Kita menghindari voting, kalau mau paksa ambil keputusan bisa saja. Tapi kami sudah bersepakat, karena ini hajatan kita semua," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).

Komisi II, pemerintah, dan KPU bersepakat bahwa Pemilu 2024 akan menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan. Karenanya, ketiga pihak tersebut tak ingin merasa 'menang-menangan' dalam menentukan tanggal Pemilu 2024.

"Itulah kenapa dasarnya kami tidak mengambil keputusan tanggal 6, karena ada perbedaan pandangan dan waktu masih cukup," ujar Doli.

Di samping itu, Komisi II telah mendengar usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) diundur ke awal 2025. Ia mengatakan, pihaknya tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami dari awal menyepakati, kalaupun terjadi perubahan tanggal pilkada harus mengubah undang-undang. Karena undang-undang itu tertulis pilkada serentak nasional 2024 dilaksanakan November 2024," ujar Doli.

Ia menjelaskan, jika mengundur pelaksanaan Pilkada ke 2025 akan merevisi UU Pilkada. Namun, Komisi II sebisa mungkin untuk tidak mengubah undang-undang mengingat waktu yang diperlukan tidaklah sebentar.

"Kami sebisa mungkin kalau bisa kita hindari tidak bicara revisi undang-undanh, kan lebih bagus. Makanya kami menawarkan exercise ulang tanpa memundurkan jadwal pilkada," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga


Sebelumnya, hingga saat ini, belum ada kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan KPU terkait jadwal Pemilu 2024. KPU mengusulkan hari pencoblosan dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Namun, pemerintah meminta pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler