Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina

Pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan prokes.

ANTARA /Muhammad Iqbal
Seorang tamu hotel melakukan aktivitas kerjanya dari dalam kamar saat melakukan isolasi mandiri setelah melakukan perjalanan keluar negeri (ilustrasi).
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari seiring dengan kasus Covid-19 yang terkendali di tanah air. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Kamis, (14/10), mengatakan perlu upaya mitigasi penularan besar-besaran agar kebijakan perubahan menjadi efektif, seperti pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. (Rio Feisal/Soni Namura/Gracia Simanjuntak | Antara)


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler