Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina
Pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan prokes.
ANTARA /Muhammad Iqbal
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari seiring dengan kasus Covid-19 yang terkendali di tanah air. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Kamis, (14/10), mengatakan perlu upaya mitigasi penularan besar-besaran agar kebijakan perubahan menjadi efektif, seperti pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. (Rio Feisal/Soni Namura/Gracia Simanjuntak | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler