Kabur Karantina, Komisi III: Rachel Permainkan Aturan Negara
Ahmad Sahroni dari Komisi III menilai Rachel Vennya juga manipulasi tempat karantina
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan adanya publik figur atau selebgram yang kabur dari masa karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya dapat membahayakan banyak orang.
"Kalau sampai kabur ya namanya mempermainkan aturan negara. Apalagi kalau sampai ada aparat yang terlibat, ini merupakan preseden buruk yang jangan sampai terjadi lagi," ujar Sahroni lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).
Menurutnya, kasus tersebut perlu diusut tuntas oleh kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Apalagi, jika benar ada oknum yang terlibat dalam kaburnya Rachel dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Polisi harus memberi sanksi tegas kepada semua pihak yang terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa depan. Jangan sampi karena uang kecil satu negara jadi korban,” ujar Sahroni.
Di samping itu, ia menyoroti dugaan bahwa terduga tidak hanya melakukan pelanggaran lamanya waktu karantina. Namun juga melakukan manipulasi tempat karantina, karena Rachel ditempatkan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Sahroni menilai, diperlukan kordinasi yang lebih baik antara seluruh institusi penanganan Covid-19 demi menghindari terulangnya kejadian ini. Mengingat pintu masuk internasional tengah dibuka secara bertahap.
"Jangan sampai kecolongan lagi. Dari mulai TNI, polisi, imigrasi, Satgas Covid, pokoknya semua pihak terkait harus bahu membahu menjalankan aturan tanpa pandang bulu," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Diketahui, Polda Metro Jaya sedang mempelajari dan menunggu hasil investigasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas Covid-19 atau perlu penegakan hukum lainnya masih kami kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Tubagus mengatakan, saat ini pihak kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut. "Ya kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kami belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kami," jelasnya.