Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

Beragam kasus pinjaman online yang mengintimidasi hingga memberi bunga tinggi.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beragam kasus pinjaman online yang mengintimidasi hingga memberi bunga yang tinggi, menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Salah satu korban di sebuah daerah bahkan nekat bunuh diri karena terjerat bunga yang terus naik dari pinjaman online.

Baca Juga


Pembina Sekolah Muamalah Indonesia (SMI), Ustadz Dian Rangga menjelaskan, dalam Islam berhutang adalah tindakan yang dibolehkan. Namun Islam mengajarkan agar tidak mengambil manfaat atau keuntungan dari orang yang meminjam. Hutang adalah perbuatan tolong menolong murni tanpa mengharap manfaat dari peminjam.

“Kalau di Islam yang ada sunnahnya memang qord al-hasan (pinjaman bebas bunga). Itu memang harus akadnya betul-betul pinjaman murni atas dasar kebaikan. Akad pinjaman dalam Islam itu bukan akad yang boleh mengambil keuntungan,”jelasnya, Ahad (17/10).

Menurutnya, masyarakat entah pihak yang meminjamkan hartanya atau peminjam harus tahu bahwa akad hutang yang berbunga adalah riba. “Ulama menyepakati bahwa dalam kaidah pinjam-meminjam, memberikan manfaat kepada orang yang dipinjam itu haram, nggak boleh,” terangnya.

 

 

Dalam kasus pinjol, ia menjelaskan belum mengetahui pasti tentang kemungkinan adanya pinjol yang tidak membebankan bunga. Tapi dia mengimbau Umat Islam agar meninggalkan pinjol-pinjol yang jelas mensyaratkan akad yang tidak sesuai syariat seperti bunga. 

Ustadz Rangga mengimbau, Umat Islam seharusnya mengetahui bahwa Islam mengatur aktivitas ini, lengkap dengan beragam rambu-rambunya. Paling utama dalam berhutang, menurutnya berhutang haruslah karena tuntutan kebutuhan pokok yang sangat mendesak. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang berhutang hanya untuk keperluan makan dan perang.

“Kedua, tidak boleh meminjam kalau nggak mampu membayar. Kalau misal mampu membayar baru boleh, misal dia punya aset, punya pendapatan. Ketiga, harus ada keinginan untuk segera melunasi hutang,” ujarnya. 

“Harusnya orang tahu kalau nggak bisa sembarangan minjam, sehingga tidak menjadi seperti gaya hidup. Seperti misalnya, orang itu bukan butuh rumah, tapi ingin punya rumah. Butuh rumah nggak harus beli, bisa nyewa atau ngontrak boleh. Tetapi karena ingin punya rumah, akhirnya agar seolah-olah punya rumah, punya uang, pakai leasing, pakai bank yang haram,” tambahnya.

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler