Fraksi PKB tak Setuju Kementerian BUMN Dibubarkan
Kementerian BUMN dibutuhkan untuk pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PKB Komisi VI DPR Nasim Khan tak sependapat dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman yang mengusulkan pembubaran Kementerian BUMN. Sebab menurutnya, usulan tersebut sulit diwujudkan.
"Dalam kenyataannya banyak perusahaan BUMN yang saat ini masih mencatat kerugian. Baik kerugian disebabkan karena tata kelola yang menimbulkan
beban utang menggunung, ataupun disebabkan kesalahan strategi bisnis," ujar Nasim lewat keterangannya, Senin (18/10).
Ia menjelaskan, belum semua sektor BUMN membentuk holding. Meskipun holding sudah berdiri untuk semua bidang, Nasim tetap memandang keberadaan Kementerian BUMN tetap dibutuhkan. "Sebenarnya keberadaan Kementerian BUMN tetap layak dibutuhkan karena fungsinya sebagai pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja," ujar Nasim.
"Kinerja perusahaan holding akan diawasi secara khusus oleh Menteri BUMN atau Kepala Badan Pengelola BUMN, agar berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Kendati demikian, pembubaran Kementerian BUMN dan pengalihan perusahaan-perusahaan BUMN ke Kementerian teknis memang dilakukan. Namun hal tersebut membutuhkan sejumlah pertimbangan.
Pertama, super holding company yang dicita-citakan harus sudah siap dibentuk. Namun ia melihat, tak semua sektor dapat dibentuk holding. K"endalanya berasal dari berbagai faktor, teapi yang paling jelas adalah manajemen perusahaan yang mesti diperbaiki lebih dahulu," ujar Nasim.
Kedua adalah kementerian teknis yang akan membawahi BUMN perlu membuat skema yang jelas terkait rencana bisnis perusahaan. Serta melakukan sinkronisasi program kementerian teknis dengan perusahaan. Selanjutnya, kementerian teknis dengan Kementerian BUMN telah memiliki target pertumbuhan dan pengembangan perusahaan yang sudah sejalan. Maka kinerja pengelola perusahaan BUMN dinilainya akan semakin baik.
"Yang penting diingat adalah langkah perusahaan untuk bisa beroperasi bukan saja perlu mengejar target-target yang dicita-citakan, melainkan juga ada pertimbangan sumber daya perusahaan sendiri," ujar Nasim.
Keempat, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang selalu diminta perusahaan BUMN sebenarnya disebabkan karena banyak faktor. Namun, itu bukti banyak sumber daya yang belum diberdayakan secara maksimal. Kelima, tanggung jawab perusahaan kepada kementerian teknis secara langsung bisa berpotensi
menyebabkan penyalahgunaan wewenang di perusahaan. Hal tersebut akan berdampak buruk karena adanya kepentingan tertentu.
Terakhir, adanya Kementerian BUMN sesungguhnya membuat pengawasan dan pembinaan perusahaan bisa lebih baik. Pasalnya, kehadiran kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu dapat mengawasi betul jalannya perusahaan. "Intervensi menteri teknis dari kelompok dan golongan tertentu dapat seminimal mungkin diantisipasi, karena Kementerian BUMN pun ikut mengawasi. Sebab dalam penentuan suatu program, dibutuhkan keselarasan pandangan antarberbagai pihak," tegas Nasim.