Jangan Tunda Bayar Utang
Segerakan membayar utang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Bila Anda telah mempunyai kemampuan untuk membayar utang maka bersegeralah untuk melunasinya. Jangan sampai menunda-nunda dalam membayar utang. Sebab perbuatan menunda-nunda membayar utang adalah termasuk pada kezaliman.
Apalagi bila orang yang meminjamkan utang pada Anda sedang memerlukan uang, sementara Anda terus menerus mengulur-ngulur waktu pembayaran padahal sudah masuk jatuh tempo pembayaran utang. Maka bila Anda tetap mengulur waktu pembayaran padahal Anda sudah punya uang untuk membayarnya maka Anda telah melakukan kezaliman.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَاِذَاأُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِى ءٍ فَلْيَتَّبِعْ.
Rasulullah ﷺ bersabda : Orang kaya yang mengulur-ngulur bayar utang itu zalim, dan apabila dipindah alih pembayaran utang salah satu dari kalian kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikutinya. (HR. Bukhari Muslim).
Dalam hadits ini juga dapat dipahami bahwa bolehnya memindah alihkan pembayaran utang pada orang lain yang memiliki utang. Misalnya: A menagih utang pada B sebesar Rp 100 ribu. Sementara C memiliki utang pada B sebesar Rp 100 ribu. Lalu karena B belum mempunyai uang untuk membayar utangnya ke A, maka B mengalihkan pembayaran utangnya ke C yang sudah memiliki kemampuan membayar utang padanya. Sehingga A menagih pembayaran utang ke C. Catatannya ini perlu sama-sama saling ridho.
Maka jangan sampai seseorang berlaku zalim dengan menunda-nunda pembayaran utangnya jika sudah memiliki kemampuan untuk membayar. Nabi Muhammad bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْغَنِىَّ الظَّلُوْمَ وَلَا الشَّيْخَ الْجَهُوْلَ وَلَا الْفَقِيْرَ الْمُخْتَالَ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Allah tidak mencintai orang yang kaya yang sangat zalim, dan Allah tidak senang pada orang tua yang bodoh dan orang fakir yang sombong. (HR Bazzar dan Thabrani).