Polrestro Jakut Tangkap Tiga Remaja Pengeroyok Jagoan Koja
RS yang dikenal jagoan Koja, dikeroyok tiga orang pakai senjata tajam hingga tewas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap tiga remaja di Koja, Jakarta Utara (Jakut), dalam kurun waktu sehari usai mengeroyok seorang jagoan kampung setempat berinisial RS (19 tahun) hingga tewas.
"Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakut, Komisaris Besar (Kombes) Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Markas Polrestro Jakut, Jumat (12/11).
Meski begitu kata Guruh, polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan setempat pada 5 November. Adapun satu tersangka lagi berinisial WS diringkus pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Jakarta Barat.
"Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini," kata Guruh.
Menurut Guruh, korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok. Namun, belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban, yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara (TKP). Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi dan menganalisis CCTV yang ada di lokasi kejadian. Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.
"Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban," kata Guruh.
Tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban. Hanya saja, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.