Pemprov Jateng Kaji Formula Ganda Penetapan UMP

Perwakilan buruh sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda di Jateng.

Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen.
Rep: Bowo Pribadi Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jawa Tengah bakal mengkaji formula Upah Minimum Provinsi (UMP) ganda, untuk penetapan tahun 2023 mendatang. Pasalnya formula UMP ganda dinilai paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi.

Perihal UMP ganda ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, di kantor Gubernuran, Semarang, Jumat (19/11). Gubernur mengatakan, sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha yang ada di Jawa Tengah, buruh serta pihak-pihak yang terkait dengan pengupahan, guna memantapkan formula UMP ganda yang dimaksud.

Ada alasan yang membuat Gubernur Jawa Tengah berani mengambil inisiatif untuk melakukan kajian terhadap formula ganda. Menurutnya, rumus UMP sebenarnya sudah pakem dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kepala daerah hanya tinggal meneken saja, karena formula dan komponennya sudah diatur.

“Hanya saja, kalau menggunakan ketentuan formulasi UMP tersebut kadang juga tidak adil,” tegasnya, Jumat (19/11). Kemudian dari diskusi yang sudah dibangun bersama stakeholder pengupahan lainnya, ditemukan fakta ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak.

Menurut Ganjar, jika penetapan besaran UMP dipukul rata pasti ada pelaku usaha yang kuat dan juga tidak sedikit yang keberatan. Sebagian pelaku usaha menganggap kenaikan upah cukup membebani pengusaha.

“Bagi daerah yang perusahaannya tidak banyak yang terdampak, kenapa tidak menaikkan upah jauh lebih tinggi bagi para pekerjanya. Sehingga dua-duanya (kepentingan) bakal didapatkan,” tambahnya.

Baca Juga


Gubernur juga mengamini, saat ini memang sedang terjadi anomali di sektor ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharap bisa lebih luwes dalam rangka melindungi kepentingan buruh.

Sehingga kalau nanti normal lagi, umpamanya, kata Ganjar, di tahun 2022 ke 2023 nanti, maka akan bisa diperbaiki. Sekarang sedang dikaji klaster per klaster terkait kemungkinan tersebut. “Sebab kalau tidak menggunakan formula ganda, kita sudah tahu angka kita berapa, rendah banget,” tandasnya.

Selain UMP ganda, orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini juga terus mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing lingkungan kerjanya. Bagi mereka (pekerja) yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah tersebut. Karena UMP hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun (paling sedikit).

“Hal ini sudah kami diskusikan dengan pengusaha dan hanya tinggal kita sepakati formulanya saja. Dan menurut saya inilah yang lebih fair dalam rangka menetapkan upah daerah,” tegas Ganjar.

Sementara itu, Sekretaris Korwil KSBSI Jawa Tengah, Toto Susilo menyampaikan, sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral tersebut. Sebab memang tidak semua perusahaan yang ada di Jawa Tengah, ikut terdampak atau mengalami kerugian saat terjadi pandemi Covid-19.

Faktanya, banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Di satu sisi pengusaha masih berdalih, bahwa kondisi perusahaan sedang dalam situasi yang tidak menguntungkan untuk dapat memenuhi kewajiban menaikkan upah di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

Sehingga kenaikan upah yang diharapkan jauh dari keinginan pekerja. “Artinya, tidak tepat bahwa pandemi Covid-19 kemudian dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak menaikkan upah bagi para pekerja/ buruh,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler