Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan, Salahkan Bawahan

Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.

Antara/Reno Esnir
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kiri, bawah) menjalani persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat lanjutan sidang yang digelar secara hybrid, di Makassar, Selasa (23/11), Nurdin berharap bisa dibebaskan.

Baca Juga


"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Di hadapan hakim ketua, Ibrahim Palino yang memimpin langsung dari Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya, yakni mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat (ER). Dia mengaku kedua bawahannya itu sangat dipercayai sejak dirinya menjabat Bupati Bantaeng dua periode.

"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun, melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," katanya lagi.

Melalui pleidoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

"Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," katanya pula.

Menurut dia, salah satu impian terbesarnya adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA. "Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin," ujarnya lagi.

Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.

"Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggungjawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya pula.

Dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Kebiasaan ini membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta akan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.

"Membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu, bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi Bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid," ujarnya lagi.

"Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah, maka saya siap untuk dihukum," kata Nurdin Abdullah dengan tegas.

Di akhir pembacaan pleidoi, Nurdin Abdullah mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. "Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar zikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik," kata Nurdin.

 


Dalam sidang pekan lalu, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah sebesar 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. JPU KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11), menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,596 miliar) dan Rp 2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp 13,812 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Zainal.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Zainal.

Bila Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa Zainal.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Pada awal 2019 di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.

Nurdin Abdullah lalu meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto. Nurdin pada 2019, lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel yaitu Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.

Pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan TA 2020 dengan nilai anggaran Rp 16.367.615.000 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.711.736.067,34. Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020.

Sari pun memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto yaitu, paket jalan ruas Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 TA 2020 dengan pagu anggaran Rp 19.295.078.867,18 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan kontrak sebesar Rp 19.062.235.132,34. Setelah diumumkan sebagai pemenang, Sari menerima uang sebesar Rp60 juta dari Agung di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang dan dibagi-bagikan kepada anggota Pokja 7.

Pada Februari 2021, Nurdin memanggil Edy Rahmat dan mengatakan "Tolong sampaikan ke Agung, kita ini mau bantu relawan". Edy lalu menyampaikan pesan Nurdin itu dengan kalimat "Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan' dan dijawab oleh Agung "Oh iya.. nanti kalau sudah ada saya kabarin".

Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar dengan rincian Rp 1,45 miliar dari rekening pribadi Agung dan Rp 1,05 miliar dari Harry Syamsuddin. Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021 sekitar pukul 20:25 WITA di pinggir jalan tidak jauh Rumah Makan Nelayan Makassar.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Sejak 5 September 2018 sampai 26 Februari 2021, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor dan direksi Bank Sulselbar maupun rekening Sulsel Peduli Bencana.

 

Nurdin Abdullah Terima Total Rp 5,4 Miliar - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler