Perempuan HIV/AIDS Korban Kekerasan Butuh Perhatian Khusus

Isu perempuan dengan HIV/AIDS yang mengalami kekerasan kerap terpinggirkan.

EPA
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Kesehatan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dengan HIV/AIDS (PDHA) yang menjadi korban kekerasan (ilustrasi).
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Kesehatan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan dengan HIV/AIDS (PDHA) yang menjadi korban kekerasan. Hal ini dinilai penting dilakukan agar terpenuhi kebutuhan pemulihannya dan mendapatkan keadilan atas kasusnya.

Baca Juga


Melalui keterangan tertulisnya, Komnas Perempuan menerangkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dalam kurun waktu 2017-2021, ada 229 kasus kekerasan terhadap PDHA. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan pihaknya juga mendorong pengintegrasian sistem layanan pemulihan korban dengan sistem peradilan pidana terpadu dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

"Layanan terpadu dengan integrasi HIV/AIDS juga masih belum terlalu kuat karena ada kecenderungan memandang HIV/AIDS sebagai isu kesehatan semata dengan pengabaian faktor determinannya, misal kondisi sosial, politik dan budaya yang melingkupi isu ini," katanya.

Hal tersebut mengakibatkan isu perempuan dengan HIV/AIDS yang mengalami kekerasan kerap terpinggirkan dari intervensi. Selain itu, Kepolisian juga belum menyediakan layanan untuk pengecekan HIV/AIDS bagi perempuan korban yang mengalami pemerkosaan karena sejauh ini pengecekan HIV/AIDS diperuntukkan bagi tahanan saja.

Pihaknya juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memastikan agar terdapat layanan terpadu yang mengakomodasi kepentingan PDHA korban kekerasan. Andy berpendapat masalah layanan menjadi isu krusial pada masa pandemi karena pembatasan operasional kerja lembaga layanan, baik untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan maupun layanan HIV AIDS.

"Pembatasan layanan ini telah berkontribusi pada memburuknya kualitas hidup perempuan korban yang hidup dengan HIV/AIDS," ujarnya.

Selain itu, kata dia, lemahnya perspektif keberpihakan terhadap PDHA korban kekerasan juga menyumbang pada masih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap mereka saat ingin mengakses layanan. KPPPA juga diminta memperkuat kapasitas dan perspektif tenaga lembaga layanan agar berpihak pada korban, mengurangi stigma dan diskriminasi serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan cepat dengan lembaga penegak hukum untuk membantu PDHA korban kekerasan.

Pihaknya juga meminta media dan masyarakat luas untuk turut serta mengawal dan memastikan kebijakan terkait layanan terpadu bagi PDHA korban kekerasan serta berperan dalam upaya menghapus stigma dan diskriminasi saat mereka ingin mengakses layanan pemulihan dan keadilan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler