Serius Jadi JC, Stepanus Siap Ungkap 'Anak Buah' Lily di KPK
Eks penyidik KPK Stepanus Robin meminta keinginan jadi JC dipertimbangkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan keinginannya menjadi justice collaborator (JC), dalam kasus suap dan penanganan perkara. Stepanus mengatakan siap membantu KPK mengungkap peran anak buah Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, Arief Pace, dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.
Stepanus Robin sebelumnya telah mengambil langkah JC saat di persidangan. Namun dalam pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK, perannya sebagai JC tersebut tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan, bahkan ia dituntut pidana penjara 12 tahun lebih berat 2 tahun dari Maskur Husain, rekannya sesama penerima suap dalam pengurusan perkara di KPK.
"Sudah sangat jelas, saya sampaikan bahwa (JC) saya sangat ingin membuka peran pengacara Arif Pace itu, karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," kata Stepanus Robin usai sidang pembacaan tuntutan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (6/12) kemarin.
Stepanus berharap dengan langkahnya menjadi JC ini bisa mengungkap siapa Arief Pace, yang disebut anak buah Lily Pintauli dalam penanganan perkara. "Kita tau lah, rekan-rekan. bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan (Arief) sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," ujar Stepanus Robin.
Diakui Robin, tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh JPU kepadanya memang cukup memberatkan. Karena itu, ia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah selanjutnya. Padahal ia mengaku sejak menjadi JC, sudah membuka peran Lily Pintauli di penanganan perkara, khususnya kasus jual beli jabatan M. Syahrial di Tanjungbalai
"Menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Pace itu diperiksa aja gak pernah, kalo Bu itu cuma diperiksa di dewas ya hukumannya apa? cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma 1.800.000, berapa dia terima penghasilan? puluhan juta," tegas Stepanus Robin.
Sebelumnya, JPU dari KPK tidak mempertimbangkan langkah JC Stepanus Robin di persidangan. JPU KPK beralasan JC Robin tersebut, putusannya belum final dari Jaksa. Jaksa menyebut JC Robin tetap masuk dalam pertimbangan. Lagi pula, ungkap Lie, terdakwa Robin masih ada sidang perkara lain terkait dirinya. Jadi menurut Jaksa pertimbangan JC itu bisa jadi pertimbangan pada perkara sidang selanjutnya.
"Apakah kami akan pertimbangkan saat ini, boleh. Apakah kami pertimbangkan kemudian, boleh-boleh saja," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.