Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Kawasan Cagar Alam di Garut
Terdapat sekitar 3 hektare kawasan hutan yang dijadikan untuk lahan pertanian.
REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Polres Garut masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perusakan kawasan cagar alam Gunung Papandayan menjadi lahan pertanian di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus itu dari Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Kabupaten Garut terkait kasus itu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Belum ada tersangka. Masih dalam tahap penyelidikan, belum ke penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, akhir pekan kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, laporan itu dibuat per 16 November 2021. Tempat kejadian terjadinya dugaan perusakan kawasan adalah di Cagar Alam Gunung Papandayan Blok Pasir Lebe, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Dalam laporan itu, terlapor diduga telah mengubah lahan cagar alam menjadi lahan pertanian. Akibat kejadian itu, ekosistem alam di sekitar daerah itu menjadi rusak.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Kabupaten Garut, Dodi Arisandi mengatakan, terdapat sekitar 3 hektare kawasan hutan yang dijadikan untuk lahan pertanian semacam kol dan sayur-sayuran. Padahal, kawasan itu seharusnya tidak boleh ditanami sayuran.
"Itu sudah kita laporkan ke polres. Pengembangannya silakan langsung ke polres," kata dia.
Kendati demikian, Dodi tak serta merta menyebut perambahan kawasan cagar alam itu sebagai penyebab terjadinya banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sukaresmi pada 6 November 2021. Namun, yang pasti pengubahan fungsi itu menyebabkan kawasan hutan lindung menjadi rusak.
"Jadi secara langsung tidak menjadi penyebab banjir bandang sukaresmi," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat sama-sama menjaga kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Sebab, kawasan itu berfungsi untuk melindungi tata air dan tata kelola tanah dari bencana erosi dan sebagainya.
"Seyogyanya, masyarakat tidak melakukan kegiatan pertanian atau bercocok tanam di kawasan konsevasi atau hutan lindung," kata Dodi.