Saleh Daulay: Karantina Covid Mahal, Memberatkan Masyarakat

Diusulkan Karantina Covid-19 ada modifikasi.

Antara/Fikri Yusuf
Karantina Covid-19 di hotel dinilai terlalu mahal dan memberatkan masyarakat. Foto peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). -ilustrasi-
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, mengusulkan adanya formulasi baru aturan karantina Covid-19. Menurutnya, banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan karantina yang terlalu lama.

Menurutnya, karantina itu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang yang baru masuk ke Indonesia atau WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid. "Atas dasar tujuan itu, menurut saya, perlu dicari formulasi baru dalam aturan karantina,” kata Saleh dalam keterangan pers, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga




Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Dikatakan Saleh, ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. "Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina,” paparnya.

Perubahan aturan karantina di Indonesia, menurut Saleh, bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan.

Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, kata Saleh, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat. "Kalau karantina 14 atau 10 hari, pasti memberatkan masyarakat. Tidak hanya karena harus diisolasi di hotel. Tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal,” ungkapnya.

Dalam konteks itu, Saleh mengusulkan jalan tengah. Mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina 3 atau 4 hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR.

"Jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebut”.

Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. "Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan,” paparnya.

Bagi Saleh,ini adalah jalan tengah. Karantinanya tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Di samping, yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas di rumah. Tentu dengan prokes yang ketat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler