7 Gubernur yang Masa Jabatannya Habis pada 2022

Posisi mereka sementara akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pihak Kemendagri.

Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo usai Upacara Pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Memasuki 2022, ada sejumlah kepala daerah yang akan memasuki habis masa jabatan. Karena pemerintah memutuskan pilkada serentak pada 2024, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pihak Kementerian Dalam Negeri hingga penggantinya terpilih lewat pilkada serentak. Berikut tujuh gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler