RUU TPKS Ditargetkan Selesai Dibahas Satu Masa Sidang DPR
Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS jadi inisiatif DPR karena tak melarang zina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR Selasa (18/1/2022). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menargetkan pembahasan RUU TPKS bisa selesai dalam satu masa sidang.
"Kami berusaha satu masa sidang kelar, masa sidang ini kan sampai 18 Februari kalau surpresnya cepat turun itu bisa kita bahas," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Politikus Partai Nasdem ini berharap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS tidak banyak mengalami perubahan secara substansial. Dirinya memprediksi RUU TPKS paling lama selesai dua masa sidang. "Kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," ujarnya.
Permintaan tersebut lantaran RUU TPKS diklaim urgen untuk segera disahkan. Ketua Panja RUU TPKS itu berharap pembahasan RUU TPKS diperkenankan dibahas selama masa reses untuk mempercepat proses pembahasan. "Kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini (RUU TPKS) tidak bisa cepat gitu," tutur Willy.
DPR saat ini masih menunggu surpres dari pemerintah. Ia berharap presiden bisa segera mengirimkan surpresnya ke DPR. "Kita berharap sekarang kan hari Selasa kalau ini dikirim ya paling maksimal Jumat sudah turun surpres lah," tuturnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden. "Iya kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD (forum group discusion) untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Diketahui sampai saat ini DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS. Dasco mengatakan penunjukan AKD dilakukan dalam rapat Bamus setelah Presiden mengirimkan surpres ke DPR.
"Setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan membahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Sebelumnya DPR resmi sahkan RUU TPKS menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. "Apakah RUU inisiatif Badan Legislasi DPR tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI?" tanya Puan diikuti pernyataan setuju anggota yang hadir di ruang rapat, Selasa (18/1/2022).
Dalam pendapat fraksinya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengatakan Fraksi PDIP menyatakan dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. PDIP berharap RUU TPKS menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
"Dengan hasil pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU TPKS untuk disahkan di rapat paripurna hari ini," ujar Riezky.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengeklaim semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, RUU TPKS juga dinilai berpihak pada korban dan mengatur pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial.
"Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu Fraksi PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai RUU TPKS tidak komprehensif. PKS menegaskan, sikap mereka bukan tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, tetapi draf RUU TPKS tidak memasukkan larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.
"RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," tegasnya.