Pekerja Khawatir JHT Ditunggu Hingga 56 Tahun Dikorupsi Seperti Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Pekerja takut JHT yang ditunggu hingga usia 56 tahun nanti dikorupsi.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Haura Hafizhah, Febrianto Adi Saputro, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga


Sejumlah pekerja mengaku khawatir dan ragu soal keamanan dana jaminan hari tua (JHT) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun. Mereka takut, dana JHT itu hilang ataupun salah kelola sebagaimana terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Ilma Savara (27 tahun), seorang pekerja di sebuah universitas swasta, mengatakan dirinya langsung menarik dana JHT-nya ketika mengetahui pemerintah membuat aturan baru bahwa dana tersebut baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Ilma menarik dana JHT-nya pada hari ini, Senin (14/2/2022). Sebagai informasi, aturan terbaru JHT itu berlaku efektif mulai 4 Mei 2022.

Ilma mengatakan, dirinya terpaksa menarik dana JHT-nya sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Selain itu, dia juga ragu dananya bakal tetap aman selama 29 tahun ke depan.

"Rasa percaya saya ke BPJS Ketenagakerjaan menurun karena ada kasus Jiwasraya dan ASABRI. Apalagi dana JHT dikelola mereka bisa sampai 28 tahun atau 30 tahun ke depan kan," kata Ilma kepada Republika, Senin.

"Jadi dari pada dana saya hilang kayak dua kasus lainnya, mending saya tarik saja langsung semuanya hari ini," imbuh  perempuan yang bekerja di sebuah kampus swasta di Kota Tangerang itu.

Ifana Suganda (28 tahun), seorang pekerja di perusahaan e-commerce, juga menyampaikan kecemasan serupa. Ifan sudah menarik dana JHT-nya pada Desember 2021 lalu karena dia kehilangan pekerjaan. Kini, dia sudah mendapatkan pekerjaan baru dan akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantaran akan kembali membayar premi BPJS Ketenagakerjaan, Ifan pun gundah dengan aturan baru batas usia pencairan JHT. Selain tak bisa mencairkan JHT apabila kehilangan pekerjaan lagi nantinya, Ifan juga meragukan keamanan dananya selama puluhan tahun di bawah manajemen BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya pribadi setuju dana itu diinvestasikan lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kan nggak ada transparansi soal investasi itu, makanya saya ragu dana itu bakal aman atau tidak. Saya semakin tambah ragu setelah berkaca pada kasus Jiwasraya dan ASABRI," ujar pria lulusan jurusan manajemen ini.

Ifan pun berharap agar aturan soal penundaan pencairan JHT itu dibatalkan. Sebab, kebijakan itu dibuat tanpa sosialisasi kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun DPR. Dan yang terpenting, kebijakan itu merugikan para pekerja.

"Misalnya saya mau pensiun dini, berarti ada sekian juta dana saya yang tertanam di BPJS Ketenagakerjaan dan tak bisa diambil sampai saya berusia 56 tahun," ujarnya. "Masa iya kita yang nabung, kita pula yang dilarang ngambil."

Baca juga JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Jumlah Diterima Bisa Lebih Besar

Republika telah mencoba meminta tanggapan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, dia tak kunjung memberikan jawaban.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor sedang menyidangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Pengadilan Tipikor juga sedang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan kerugian negara Rp 22,788 triliun. Kedua perusahaan itu merupakan BUMN.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Baca juga : Persoalkan Permenaker, Puan: Ingat JHT Itu Bukan Dana Pemerintah

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT, dinyatakan bahwa dana bisa dicairkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.


 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas aturan terbaru pencairan dana JHT yang baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Namun, ia belum bisa dipastikan kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan.

"Kami masih membahas bersama pimpinan komisi dan kapoksi jadwal yang memungkinkan dalam waktu yang ada dua hari ke depan," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/2/2022).

 

Ketua DPR RI Puan Maharani pun menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait kebijakan baru dalam program JHT. Ia mengatakan, terbitnya Permenaker No 2/2022 akan memberikan manfaat yang lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun,” kata Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin.

Ia menjelaskan, program JHT merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. JHT ini, kata dia, dirancang sebagai program untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak di usia produktif akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JHT ini yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.

"Diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga juga menegaskan, dalam Permenaker No 2/2022 dan PP No 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan jika pekerja atau buruh mengalami PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah, ujarnya, akan memberikan perlindungan bagi pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

“Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Ciptaker untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” ungkap Airlangga.

Bantuan gaji pekerja - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler