JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Ketentuannya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengklaim JHT.
Prayogi/Republika.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, ia menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT telah sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Sizuka)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler