JPU Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan

JPU mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Materi banding yang disampaikan tertulis berdasarkan hasil pengamatan JPU atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler