JPU Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan
JPU mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
Republika/Abdan Syakura
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Materi banding yang disampaikan tertulis berdasarkan hasil pengamatan JPU atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler