Ombudsman Sarankan Menaker Hapus Batas Usia Pencairan JHT

Ombudsman RI menyarankan Menaker untuk menghapus batas usia pencairan JHT.

ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah polisi melakukan pengamanan unjuk rasa buruh di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI melakukan telaah regulasi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan hasil telaah itu, Ombudsman menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi empat poin dalam permenaker tersebut.

Baca Juga


Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, saran revisi pertama adalah agar Maneker Ida menghapus batasan usia pencairan dana JHT.

Sebab, batasan usia 56 tahun tidak diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun dalam Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Tetapi dalam Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dibatasi usia 56 saja. Makanya kita minta direvisi," kata Sobirin dalam acara Update Publik 'Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Nasional' yang digelar Ombudsman RI secara daring, Selasa (22/2/2022).

Saran revisi kedua, kata Sobirin, adalah memasukkan ketentuan soal pemberian fasilitas manfaat lainnya sebelum usia pensiun ke dalam Permenaker tersebut. Untuk diketahui, dalam PP 46/2015 terdapat pasal yang menyatakan bahwa dana JHT dapat diambil 30 persen untuk membeli rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun jika pekerja sudah membayar iuran minimal 10 tahun.

Ketiga, Ombudsman menyarankan agar Menaker Ida menambahkan pasal terkait kepastian waktu pencairan klaim bagi WNA yang meninggalkan Indonesia.

Keempat, Ida disarankan menghadirkan pasal yang memberikan kepastian waktu pencairan klaim bagi peserta meninggal dunia. "Satu bulan (sejak pekerja meninggal) kah, atau satu minggu kah," kata Sobirin menyarankan.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti potensi maladministrasi dalam penyusunan Permenaker 2/2022 ini. Robert menduga penyusunan Permenaker ini tak sesuai prosedur karena kurangnya partisipasi publik, khususnya partisipasi kelompok buruh sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aturan baru ini.

Hal itu terbukti dengan sejumlah aksi demonstrasi kelompok buruh yang menolak ketentuan baru JHT dalam Permenaker tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/2/2022), memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT dalam Permenaker 2/2022.

Presiden menginstruksikan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh setiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca  juga : Menaker Ida: Revisi Permenaker Supaya JHT Bisa Dimanfaatkan Korban PHK

Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler