Jadi Tersangka, Penyidik Telusuri Aset Indra Kenz

Hingga saat ini, belum ada aset milik Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polr.

ANTARA/Reno Esnir
Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). enyidik Bareskrim Polri berencana akan menelusuri aset milik tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Rep: Ali Mansur Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri berencana akan menelusuri aset milik tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut, hingga jika ada pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga


"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

Namun, kata Ramadhan, hingga saat ini, belum ada aset yang disita penyidik. Sejauh ini barang bukti yang disita petugas baru sebatas rekening korban para korban, flashdisk berisi konten Youtube Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw, akun email, Youtube, dan Iphone 13 milik tersangka Indra Kenz.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat, yang disebar milik tersangka IK," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Adapun sejumlah alat  bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Ramadhan. 

Baca juga : Indra Kenz Tersangka, Pengacara Korban Binomo: Kepercayaan Publik ke Polri akan Meningkat

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler