Rusia Blokir Media dan Situs Web

Parlemen Rusia sahkan UU yang dapat menghukum penyebar berita palsu.

AP Photo/File
Aplikasi Facebook menunjukkan pidato Presiden AS Joe Biden
Rep: Dwina Agustin Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia memblokir Facebook dan beberapa situs web lain. Parlemen pun mengesahkan undang-undang yang memberi Moskow kekuatan lebih kuat untuk menindak jurnalisme independen. 

Baca Juga


Melawan perang informasi, parlemen Rusia mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan berita "palsu" tentang militer dengan sengaja pada Jumat (4/3/2022). "Undang-undang ini akan memaksakan hukuman  dan denda yang sangat berat pada mereka yang berbohong dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan angkatan bersenjata kita," kata ketua Duma atau majelis rendah parlemen Rusia, Vyacheslav Volodin. 

Selain itu, Rusia memblokir Facebook karena membatasi saluran yang didukung negara. Sedangkan media independen yang terkena blokir adalah situs web BBC, Deutsche Welle, dan Voice of America.

CNN dan CBS News mengatakan akan menghentikan siaran di Rusia. Sedangkan media lain menghapus byline jurnalis yang berbasis di Rusia saat mereka menilai situasi yang berkembang di negara tersebut. 

Perang masih berlangsung di Ukraina untuk hari ke-10 pada Sabtu (5/3/2022). Pasukan Rusia mengepung dan membombardir kota-kota dalam serangan terbesar di negara Eropa sejak Perang Dunia II.

Pertempuran telah menciptakan lebih dari satu juta pengungsi, rentetan sanksi yang semakin mengisolasi Moskow. Barat mulai takut akan konflik yang lebih luas yang tidak terpikirkan selama beberapa dekade. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler