Enam Pelaku Begal di Kabupaten Bogor Dibekuk Polisi
Kelompok itu telah beraksi sejak 2017 berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil membekuk kawanan begal berisi enam pemuda. Kelompok tersebut telah beraksi sejak 2017 secara berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan para pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di Jalan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022. Saat itu, tiga dari pelaku tengah mencari korban di kawasan tersebut sambil membawa senjata tajam dan korek api besar yang menyerupai senjata api.
“Saat korban disamperin, kemudian terjadi perlawanan dari korban. Dari perlawanan tersebut, korban mengalami luka bacok di punggung, bagian belakang. Karena dibacok kepalanya tapi dia menggunakan helm, jadi terkena helm,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (14/3).
Awalnya, sambung dia, para pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban. Lantaran korban melawan, ketiga pelaku hanya berhasil merampas gawai korban.
Setelah kejadian tersebut, Iman mengatakan, korban pun melapor ke Polres Bogor. Sehingga Satuan Reserse Polres Bogor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dua hari kemudian pada 4 Maret 2022. Termasuk tiga penadah yang menerima barang hasil pencurian dengan kekerasan.
“Sebelumnya ada korban lain juga, karena pernah melakukan di tempat lain di Kabupaten Bogor dan kami sedang mendalami untuk yang tempat lain tersebut,” imbuhnya.
Iman menambahkan, keenam pelaku tidak tercatat sebagai residivis. Namun berdasarkan keterangan dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menyebutkan pelaku terdiri atas enam orang dengan peran yang berbeda. Pelaku pertama berinisial MA (21 tahun) yang berperan membawa kendaraan roda dua. “Mereka (pelaku) setiap beraksi berbonceng tiga,” sebutnya.
Siswo melanjutkan, pelaku kedua berinisial SK (19 tahun) berperan berperan membawa pedang, membacok, dan merampas barang milik korban. Sedangkan pelaku terakhir, ZAF (22 tahun) berperan sebagai eksekutor yang menakut-nakuti korban dengan menodong korek api berbentuk senjata api. “Tiga orang lainnya berperan sebagai penadah barang hasil begal. Mereka berstatus sebagai anak,” kata Siswo.
Salah seorang pelaku, ZAF mengaku melakukan aksi begal terakhirnya dalam keadaan mabuk. Sebelum beraksi, ia sempat menenggak minuman keras (miras).
Namun, ZAF mengaku tidak meniatkan diri untuk minum miras sebelum melakukan begal. Menurutnya hal itu hanya sebuah kebetulan. “Lagi mabuk ketemu orang iya. Kebetulan saja lagi mabuk,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.