Bukti Ini Patahkan Anggapan Zina Urusan Pribadi dan tak Rugikan Orang Lain
Zina dan perilaku seks menyimpang lainnya sangat mengkhawatirkan di Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya perzinaan dan perilaku seks menyimpang saat ini, tentu mengkhawatirkan semua pihak. Alquran menyebutkan perbuatan zina adalah tindakan yang keji dan munkar. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Sebagian pelaku zina ada yang berpandangan jika perbuatan mereka tidak merugikan orang lain? Benarkah demikian? Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr Dewi Inong Irana, Sp KK, menjelaskan dampak dari maraknya perilaku zina yang terjadi di Indonesia.
Pertama, meningkatnya infeksi menular seksual. Kedua, Infeksi menular yang tak kunjung sembuh dapat disebabkan terjangkitnya HIV dan menyebabkan AIDS.
"Hingga semester satu 2020, jumlah penderita terus meningkat, dan sebanyak 69 persen adalah laki-laki,"ujar dr Inong dalam webinar ICMI dengan tema "Zina, LGBT, dan Ketahanan Keluarga, akhir pekan lalu.
Hal ini karena 26 persen di antaranya adalah homoseksual. Penyebab homoseksual ini, menurut dr inong, bukan gen bawaan lahir. Penyebab homoseksual ini di antaranya, pergaulan bebas, perilaku, lingkungan, budaya, keluarga yang hancur dan korban kejahatan seksual.
Dampak dari laki-laki yang memiliki masalah kesehatan ini kepada pemimpin keluarga yang semakin rentan. Apalagi nereka adalah usia produktif sehingga jam kerja banyak hilang karena tidak sehat dan tidak masuk kerja.
Ketiga, lambat laun, penderita penyakit ini akan menjadi beban negara. Karena mereka harus minum obat seumur hidup yang ditanggung negara.
"Biaya obat HIV / AIDS sebesar Rp 500 ribu. Per orang, pada 2019 saja pemerintah mengucurkan Rp 2,5 trilyun," ujar dia.
Oleh karena itu untuk menurunkan perilaku Zina dan LGBT dapat dilakukan dengan meminta Kemendikbud untuk membuat modul pendidikan kesehatan reproduksi nasional sesuai Panca UUD 45 untuk berbagai tingkat Pendidikan. Kedua meminta MUI untuk lebih semangat dalam mensyiarkan fatwa haram zina dan zina LGBT.
Ketiga, untuk Kemenkominfo agar ingatkan secara berkala kepada media sosial dan media massa seperti televisi untuk menghapus muatan pornografi dan kelompok zina, zina LGBT, dan prostitusi online.
Keempat, diterbitkannya aturan agar kondom hanya dapat dijual di apotik dan dapat dibeli bagi orang yang KTP sudah menikah. Termasuk larangan menjual di minimarket atau supermarket.
Tentu saran ini juga perlu sosialisasi bahaya zina dari tingkat akar rumput. Seperti PKK , Karang taruna, pramuka, organisasi masyarakat. Kemudian adanya pendampingan atau rehabilitasi untuk pelaku zina menyimpang fitrah manusia dan pendampingan dan rehabilitasi untuk pelaku prostitusi, juga pendidikan ketrampilan gratis untuk alih profesi.
Penegakan hukum juga perlu ditingkatkan baik zina suka sama suka. Dan secepatnya mensahkan KUH yang sesuai hukum RI , Pancasila, dan UUD 45.