DJP Terapkan Asas Keadilan Dalam PPN Jasa Perjalanan Keagamaan
PPN dikenakan atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah menerapkan asas keadilan dalam memungut PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan.
Ia menegaskan, pemerintah memungut PPN atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan, dan bukan atas ibadah itu sendiri. "Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umrah atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur," kata Bonar dalam Media Briefing daring, Rabu (6/4/2022).
Menurut dia, biaya akomodasi perjalanan ibadah akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 5 persen dari tarif PPN atau sebesar 0,5 persen. Jika masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.
Perbedaan tarif tersebut dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.Dalam aturan tersebut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.