Menko Perekonomian dan Baleg DPR Tindak Lanjuti UU Cipta Kerja
Pembahasan bersama DPR tindak lanjut keputusan MK Soal UU Cipta Kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Legislasi DPR.
Airlangga menjelaskan menghadapi dinamika dan berbagai tantangan global saat ini, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.
Pemerintah, menurut Airlangga, juga telah mencermati materi muatan atau substansi atas RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada pemerintah. Berdasarkan substansi tersebut, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo