Ironi Bupati Ade Yasin, Ditangkap KPK Setelah Terbitkan SE Larang ASN Terima Gratifikasi
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Shabrina Zakaria, Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) tadi WIB.
"Benar, tadi malam sampai Rabu pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ali menjelaskan, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara rinci suap yang menjerat Bupati Ade Yasin tersebut.
KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan terhadap Ade Yasin. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.
"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Nurul Ghufron mengatakan singkat, "Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan."
Ironisnya, Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. "Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu.
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang dihubungi Republika para Rabu pagi mengaku baru mengetahui penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin.
“Saya baru bangun di rumah, belum tahu saya. Saya baru tahu, nanti saya takut salah koordinasi dulu ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda),” ujar Iwan melalui telepon selulernya, Rabu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan berita penangkapan Bupati Bogor telah beredar di media. Saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari KPK.
“Pada dasarnya kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari KPK. KPK memiliki kewenangan 1 x 24 jam ya. Nanti seperti apa perkembangannya dari hasilnya, kita tunggu sama-sama,” kata Bayu ketika ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Rabu.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan, aktivitas pemerintahan di Pemkab Bogor maish berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Terkait agenda yang harus dihadiri Bupati Bogor, hal itu akan dikoordinasikan untuk digantikan.
“Kaitannya dengan apakah nanti dihadirinya oleh Pak Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wakil Bupati itu nanti masih dikoordinasikan. Ini dari Pak Sekda abis berkaitan dengan kegiatan di Diskominfo,” ujarnya.
Bayu mengaku, terakhir ia bertemu dengan Bupati Bogor kemarin pada Selasa (26/4). Pagi hari ini, seharusnya Bupati menghadiri kegiatan kunjungan Kedutaan Hungaria di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“(Harusnya pagi ini) agenda di Citeko, kunjungan Kedutaan Hungaria pagi. (Terakhir bertemu Bupati Bogor) kemarin,” ujarnya.
Adapun, Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor, Usep Supratman, membenarkan penangkapan Bupati Bogor. “Saya juga barusan baca di ya. Iya (kalau ada rilis dikabari),” tuturnya.
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui persis perkara apa yang membelit kadernya itu.
"Belum mengetahui duduk soalnya," kata Arwani kepada wartawan, Rabu.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunggu hasil pemeriksaan dari KPK.