Lentera Anak: Rokok Juga Berbahaya Bagi Lingkungan
Puntung rokok menciptakan masalah bagi lingkungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, rokok tidak saja berbahaya bagi kesehatan. Ia mengingatkan bahwa rokok juga berdampak negatif bagi lingkungan.
"Selama ini seolah-olah rokok itu hanya berdampak kepada kesehatan. Masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, tapi masalah lingkungan," kata Lisda dalam acara bertajuk "Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya", yang diikuti di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Menurut Lisda, dua dampak negatif dari konsumsi rokok ini telah tercantum dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009. Isinya menyebutkan bahwa penggunaan rokok menimbulkan kerugian sehingga harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Dua undang-undang bidang kesehatan dan Undang-undang Cukai itu yang soal kesehatan dan lingkungan itu satu frasa, satu napas. Di Undang-Undang Kesehatan mengatakan bahwa penggunaan produk tembakau itu menimbulkan kerugian karena itu harus ada pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan," ujarnya.
Menurut Lisda, dua undang-undang ini memperlihatkan betapa mendesaknya untuk memperhatikan masalah lingkungan akibat konsumsi rokok.
"Puntung rokok itu sampahnya bukan cuma puntung rokok, ada plastik, kertas pembungkus, microplastik, dan lain-lain yang berbahaya bagi lingkungan," katanya.