Mantan Petinggi Kementerian ESDM Pingsan Usai Mendengar Vonis Penjara
Sri Utami menegaskan tak pernah menggunakan uang hasil korupsi itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, diganjar vonis hukuman penjara empat tahun dalam sidang putusan pada Selasa (14/6/2022). Sri Utami sempat jatuh pingsan usai mendengar pembacaan vonis.
Setelah agenda sidang rampung, Sri Utami menemui keluarganya yang sudah menunggu di ruang sidang. Sri Utami menyapa dan memeluk anggota keluarganya satu per satu.
Sri Utami nampak histeris dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia sempat berteriak beberapa kali. Ia bersikukuh tak bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012 yang menjeratnya. "Orang yang salah siapa, yang dihukum siapa. Hati itu nggak dipakai," keluh Sri Utami sambil memeluk anggota keluarganya di luar ruang sidang, Selasa (14/6/2022).
Sri Utami menegaskan tak pernah menggunakan uang hasil korupsi itu. Ia menampik keterlibatannya. "Uang itu nggak dipakai sama sekali. Ibu nggak berbuat. Semua tahu itu harusnya," ujar Sri Utami.
Mendapati Sri Utami kian histeris, sejumlah anggota keluarganya berusaha menenangkan. Sri Utami sempat kesulitan berdiri. Apalagi usia Sri Utami sudah menginjak 62 tahun. Rambutnya pun sebagian besar sudah berubah warna menjadi putih.
"Mbak istigfar mbak, Allah Maha Adil. Disuruh nyebut Allah. Nanti Allah yang bayar," kata salah satu anggota keluarga kepada Sri Utami.
Pada akhirnya, Sri Utami pingsan. Sri Utami tak sadarkan diri selama sekitar 15 menit. Pihak keluarga berupaya menyadarkannya dengan memijat bagian kaki dan memberikan aroma wewangian di area hidung Sri Utami. Selanjutnya, petugas Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus membawa Sri Utami ke pos kesehatan dengan menggunakan kursi roda.
Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Sri Utami terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain hukuman kurungan badan, Sri Utami diganjar hukuman denda. Bila tak dibayar, Sri Utami wajib menebusnya dengan tambahan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Utami oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Toni Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6/2022).
Sri Utami terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka hartanya akan disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang mencukupi diganti pidana selama 10 bulan," ucap Toni.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 3 bulan. JPU KPK meyakini Sri bersalah atas beberapa pengadaan fiktif pada 2012 bersama eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Ketika melakukan kejahatannya, Sri menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.