Mahasiswa Demo Tolak RKUHP di Patung Kuda Siang Ini, Polisi Kerahkan 560 Personel

Tidak ada kebijakan khusus terkait pengalihan lalu lintas dan penutupan ruas jalan.

Republika
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Jakarta (ilustrasi).
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, bakal menggelar aksi simbolik di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (21/6/2022). Aksi tersebut menolak draf RKUHP. Ratusan personel kepolisian disiapkan mengamankan aksi massa tersebut.

"Sebanyak 560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menyebut ada sekitar 500 mahasiswa yang bakal hadir dalam aksi demonstrasi tersebut. Kendati demikian, tidak ada kebijakan khusus terkait pengalihan arus lalu lintas dan penutupan ruas jalan pun bersifat situasional.

"Untuk sementara, kebijakan lalin kita tentatif saja. Kita melihat situasi baik itu penutupan maupun alih arus kita lihat situasi saja di lapangan," kata Purwanta.

Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Arif Bustanudin Aziz mengatakan, aksi ini merupakan respons terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam aksi ini, juga pihaknya membawa tiga poin tuntutan untuk membatalkan pembahasan dan mencabut Pasal-Pasal kontroversial yang terdapat dalam draf RKUHP ini.

"Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingan masyarakat. Sebab, merujuk pada draf terakhir di tahun 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah," kata Arif.

Adapun tiga poin tuntutan itu adalah:

1. Mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

2. Menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali Pasal-Pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama Pasal-Pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

3. Apabila Presiden dan DPR tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas Pasal-Pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, mahasiswa siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler