LPSK akan Dampingi Korban Bersaksi di Kasus Kerangkeng Manusia

LPSK mengaku ada ketakutan masyarakat untuk bersaksi.

ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap menjamin keamanan korban dan saksi saat dimintai keterangannya di pengadilan terkait kasus kerangkeng manusia. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mendukung gerak cepat proses hukum kasus kerangkeng karena sangat kental nuansa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ketika mempekerjakan orang tanpa upah.

LPSK mengeklaim selama ini sudah melindungi belasan korban dan saksi dalam kasus itu. "LPSK akan pastikan semua terlindung baik saksi dan korban ketika diminta datang ke pengadilan akan dijemput, didampingi dan dikembalikan ke tempat semula," kata Maneger kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga



Maneger menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban agar membuka kasus kerangkeng sampai tuntas. Apalagi kasus ini menyeret sejumlah oknum aparat keamanan. Bahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui sebanyak 10 oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena ini pelakunya beragam. Ada oknum militer. Kita koordinasi. Panglima (Jenderal Andika Perkasa) komitmen untuk bantu," ujar Maneger.

Selain itu, Maneger mengungkapkan Terbit masih memiliki pengaruh di Langkat walau sudah ditahan KPK dalam kasus suap. Hal inilah yang dikhawatirkannya mempengaruhi jalannya persidangan. "Ada problem soal ketakutan masyarakat untuk bersaksi. Luar biasa ketakutan karena lingkaran kekuasaan (Terbit) disana," ucap Maneger.

Oleh karena itu, Maneger mendorong Polda Sumut terus mengusut kasus ini meski sudah menetapkan sembilan tersangka. Ia menduga masih ada tersangka lain yang berkeliaran sekaligus menebar ancaman.

"Walau Bupatinya (Terbit) sudah ditahan disini (Jakarta), ada beberapa yang belum ditahan dan itu diduga mempengaruhi di lokal (Langkat). Ini yang kita sarankan kepolisian untuk segera ditahan," tegas Manejer.

Diketahui, sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng akan disidang setelah Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler