Ini Salah Satu Regulasi BPJS Kesehatan yang akan Diubah oleh Kemenkes

Aturan tersebut akan dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Rep: Havid Al vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan nantinya regulasi BPJS Kesehatan akan dibuat seperti kartu kredit. Hal itu disampaikannya konferensi pers secara daring.


Budi mengatakan jika membuat kartu kredit, tentu dilihat apakah pernah mengalami hambatan selama melakukan transaksi pembayaran, begitu juga BPJS Kesehatan.

Jika masyarakat mengalami hambatan selama pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan ingin pindah ke asuransi kesehatan yang lainnya, tentu perusahaan asuransi tersebut akan mengetahuinya. Ia menambahkan, aturan tersebut akan dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler