Alasan Habib Rizieq Bisa Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq langsung pulang ke Petamburan setelah keluar dari Rutan Bareskrim.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Antara
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). HRS bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
“Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” begitu kata Aziz dalam siaran pers resmi Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang diterima Republika, di Jakarta, Rabu.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"(Bebas untuk) Semua kasus," ujar Aziz, Rabu.
Aziz mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. "Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Aziz melanjutkan, program pembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Aziz mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama dua pertiga dari hukuman, dan penahanan yang diberikan.
“Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ujar Aziz menambahkan.
Menurut Aziz, kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
''Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penempatannya di Rutan Bareskrim melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.
Rika memerinci, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.
Adapun, putusan hakimnya, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar). Selain itu tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi terkait bebasnya Rizieq Shihab.
"Saya belum ada info," kata Nurul.