Polisi Bongkar Pencabulan Berkedok Bimbel

IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota

Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan, oknum guru SD berinisial IM (57) tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.


"Pencabulan yang dilakukan guru SD ini ternyata sudah dilakukan selama satu tahun terakhir," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pelaku pencabulan ini menjalankan aksi bejatnya di sekolah dengan kedok Bimbel agar aksinya berjalan mulus. Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.

“Yang bersangkutan mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022. Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” kata Tomy.

Tomy melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota. Pelaku juga diakuinya telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler