Bahar Bin Smith Yakin akan Divonis Bersalah

Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara.

Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith tengah mengikuti persidangan di PN Bandung dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (4/8/2022).
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith menyakini akan divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/8/2022).

"Saya tidak akan pernah berpikir manis, saya tahu keyakinan saya, saya akan divonis bersalah. Saya pasti divonis diputus bersalah karena dua oknum polisi dibebaskan, kalau mereka benar saya yakin yang mulia tidak akan memutuskan saya tidak bersalah saya pasti yakin diputuskan bersalah," ujarnya.

Ia mengungkapkan apabila dirinya diputus tidak bersalah maka akan terungkap dalang peristiwa KM 50. Meski begitu ia mengaku tetap akan bertahan meski putusan hakim nanti akan menyatakan dirinya salah.

"Andai majelis hakim memutuskan saya tidak bersalah maka akan terungkap dalang pembantaian KM 50. Saya yakin divonis bersalaH saya berpikir pahit. Saya pejuang dimana saya ditempatkan saya akan bertahan," katanya.

Dengan yakin ia mengatakan apapun ancaman atau hukuman kepada dirinya tidak akan membuat tunduk melawan kezaliman. Di samping itu ia mengingatkan semua pihak bahwa akan dimintai pertanggungjawaban.

"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman tuntutan hukuman tetap saya akan tegak berdiri tidak akan pernah menundukkan kepala untuk melawan kezaliman kemunkaran demi membela bangsa, agama dan rakyat," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler