Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J Tidak Menyangka dan Terkejut
Ayah Brigadir J mengaku selama ini tak ada keluhan soal Sambo dari anaknya itu
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaratmenyatakan pihak keluarga tidak menyangka jika Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya (Brigadir Joshua).
"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa malam.
Keluarganya tidak menyangka jika semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, sehingga peristiwa pembunuhan itu dilakukan terhadap anaknya Yoshua yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," katanya pula.
"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.
Secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.
Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). “Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” begitu sambung Kapolri.
Tak cuma memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Akan tetapi, dikatakan Jenderal Sigit, Irjen Sambo juga mencoba melakukan rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu atas peristiwa kematian Brigadir J. Kata Kapolri, Irjen Sambo membuat seolah-olah kematian Brigadir J tersebut, terjadi dalam peristiwa adu tembak dengan Bharada RE. Dengan cara, Irjen FS, kata Kapolri, mengambil senjata milik Brigadir J, kemudian melakukan tembakan-tembakan ke arah dinding. “Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak,” ujar Jenderal Sigit.
Dari proses penyidikan, kata Kapolri, fakta utuh yang didapatkan tim penyidikan, menyebutkan tewasnya Brigadir J, terjadi setelah Bharada RE, melakukan penembakan kepada Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat. “Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” begitu sambung Kapolri.
Namun begitu, Jenderal Sigit melanjutkan, belum ditemukan fakta dalam penyidikan, tentang apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Terkait apakah tersangka FS, terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami,” ujar Kapolri.