Pembunuhan Brigadir J, Ahmad Ali: Pasti Ada Motifnya, Tidak Mungkin Tidak Ada
Komisi III mendorong Polri mengusut tuntas siapapun yang terlibat pembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali mengaku prihatin dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Terlebih, Polri telah menetapkan mantan kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Kita berharap setelah pengumuman tersangka ini, kita percayakan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Dan siapapun yang terlibat dalam skenario atau dalam peristiwa ini hendaknya diusut secara tuntas," ujar Ali saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Ia menjelaskan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bukanlah akhir dari kasus tersebut. Pasalnya, masih ada proses pembuktian di pengadilan setelah penetapan tersangka yang diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi asas praduga tak bersalah menjadi pedoman kita. Jadi, kita belum bisa menghakimi orang-orang yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka, karena masih ada tahapan selanjutnya," ujar Ali
Kendati demikian, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tetap merupakan sesuatu yang sangat penting. Selanjutnya, ia mendorong Polri untuk mengungkap motif dari Ferdy.
"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," ujar Ali.
Menurutnya, motif dari Ferdy Sambo harus disampaikan ke publik secara transparan. Agar tak timbul opini dan pendapat liar di masyarakat terkait kasus tersebut.
"Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya, agar opininya tidak menjadi liar," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menyampaikan Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. "Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS," kata Kapolri.